Jumat, 15 Juli 2011

Kebebasan Informasi Yang Diatur Oleh Undang-Undang
Dan Kaitannya Dengan
Kerahasiaan Informasi Di Bidang Kesehatan


Disusun oleh :
Narayana Kresna Kepakisan (0109024)



AKADEMI TEKNIK RADIODIAKNOSTIK DAN RADIOTHERAPI BALI
ATRO BALI
2010

KATA PENGANTAR


Puji syukur penulis panjatkan kehadapan Ida Sang Yang Widhi Wasa karena atas berkat dan rahmat-Nyalah sehingga makalah yang berjudul Kebebasan Informasi Yang Diatur Oleh Undang-Undang Dan Kaitannya dengan Kerahasiaan Informasi Di Bidang Kesehatanini dapat selesai pada waktu yang telah ditentukan.
makalah ini dibuat dengan tujuan memenuhi persyaratan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Etika Profesi dan Hukum Pelayanan Masyarakat di semester III yang wajib diikuti oleh setiap mahasiswa kelas A. ATRO BALI.
Dalam kesempatan ini, penulis ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran penulisan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa yang disajikan dalam makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun, demikian perbaikan dan penyempurnaan laporan kasus ini. Akhir kata penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila terdapat kekurangan atau kesalahan dalam penulisan makalah ini.


Denpasar, 18 Februari 2011

                                                                                                                     
                                                                                                                       Penulis


BAB I 
PENDAHULUAN


1.1  LATAR BELAKANG
Berkembang atau tidaknya bangsa pada saat ini sangat tergantung pada seberapa banyak dan cepatnya mereka memperoleh atau menguasai informasi. Kebebasan informasi merupakan salah satu hak asasi manusia yang sangat penting karena kebebasan tidak akan efektif apabila orang tidak memiliki akses terhadap informasi yang merupakan dasar bagi kehidupan demokrasi.
Pasal 28 F UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengemabangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperolah, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Ditambah lagi kebebasan informasi ini merupakan hak publik yang dapat menunjang perwujudan penyelenggaraan negara yang terbuka. Pemerintahan yang terbuka mensyaratkan adanya jaminan atas lima hal yaitu:
  1. Hak memantau perilaku pejabat publik dalam menjalankan peran publiknya (right to observe);
  2. Hak memperoleh informasi (right to information);
  3. Hak terlibat dan berpartisipasi dalam proses pembentukan kebijakan publik (right to participate);
  4. Kebebasan berekspresi, salah satunya diwujudkan melalui kebebasan pers; dan
  5. Hak mengajukan keberatan terhadap penolakan terhadap hak-hak diatas.
Istilah ini merujuk pada segala informasi yang berkaitan dengan hajat hidup publik (masyarakat) dan berada di bawah pengelolaan badan-badan publik. Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

1.2  RUANG LINGKUP
Kebebasan informasi merupakan hak asasi manusia yang diakui oleh hukum internasional dalam mendapatkan informasi dengan bebas, yang mencakup bukan hanya dalam teks dan gambar saja tetapi juga pada sarana berekspresi itu sendiri. terutama dalam pemanfaatan teknologi informasi.

Kebebasan informasi terutama dalam mendapatkan hak akses informasi dari Internet serta media massa lainnya seperti televisi, radio, surat kabar, buku dan lain sebagainya, juga merupakan nilai dasar dalam kehidupan berdemokrasi. Oleh karena itu kebebasan memperoleh informasi bagi masyarakat dapat menjadi dasar dalam meningkatan partisipasi dari masyarakat itu sendiri, mengingat ketersediaan informasi yang memadai tentunya akan dapat mendorong masyarakat untuk lebih mampu berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan secara efektif dan berarti.

1.3  TUJUAN
a)      Tujuan Umum
·         Untuk mempelajari tentang Mata Kuliah Etika Profesi dan Hukum Pelayanan Masyarakat
b)      Tujuan Khusus
·         Mengetahui apa saja kebebasan informasi yang diatur oleh undang-undang.
·         Mengetahui apa saja kerahasiaan informasi di bidang kesehatan.
·         Mengetahui apa keterkaitan antara kebebasan informasi yang diatur oleh undang-undang dengan kerahasiaan informasi di bidang kesehatan.
1.4  MANFAAT
Untuk menambah wawasan bagi penulis maupun pembaca dalam kaitannya tentang keterkaitan kebebasan informasi yang diatur oleh undang-undang dengan kerahasiaan informasi di bidang kesehatan


1.5  SISTEMATIKA PENULISAN
Agar isi makalah ini dapat memberikan gambaran serta arah yang sesuai , maka sistematika penulisan makalah ini terbagi atas empat BAB dan masing masing BAB terdiri dari SUB BAB.
BAB Pertama merupakan pendahuluan, berisi tentang latar belakang, ruang lingkup, tujuan, manfaat.
Sedangkan pembahasan mengenai Kebebasan Informasi Yang Diatur Oleh Undang-Undang Dan Kaitannya dengan Kerahasiaan Informasi Di Bidang Kesehatan akan dibahas dalam BAB kedua.
Pada BAB ketiga berisi tentang kesimpulan yang merupakan penutup makalah ini.



BAB II
PEMBAHASAN

Kebebasan Informasi Yang Diatur Oleh Undang-Undang Dan Kaitannya dengan Kerahasiaan Informasi Di Bidang Kesehatan

2.1 Kebebasan Informasi Yang Diatur Oleh Undang-Undang

Dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UU KIP), secara tegas dinyatakan bahwa setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Selain itu, setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Asas-asas dalam perolehan serta penggunaan Informasi Publik di atas terlepas dari jenis Informasi Publik yang dikecualikan sesuai dengan Undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum. Mengenai asas-asas dalam perolehan informasi publik oleh pemohon informasi publik lebih dalam diuraikan dalam Penjelasan UU KIP sebagai berikut:
1.      Bahwa yang dimaksud dengan “tepat waktu” adalah pemenuhan atas permintaan informasi dilakukan sesuai dengan ketentuan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya.
2.      Bahwa yang dimaksud dengan “cara sederhana” adalah informasi yang diminta dapat diakses secara mudah dalam hal prosedur dan mudah juga untuk dipahami.
3.      Bahwa yang dimaksud dengan “biaya ringan” adalah biaya yang dikenakan secara proporsional berdasarkan standar biaya pada umumnya.
Undang-Undang KIP memang tidak lain merupakan upaya pemerintah untuk mengejawantahkan amanat konstitusi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, dalam Pasal 3 Undang-Undang KIP juga diuraikan secara jelas kerangka tujuan yang diharapkan tercapai, antara lain sebagai berikut:
1.      Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan public.
2.      Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan public.
3.      Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.
4.      Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
5.      Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
6.      Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
7.      Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

A.    Kategori Informasi Publik
1.      Yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, meliputi:
(1)           Yang berkaitan dengan badan publik;
(2)           Mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait;
(3)           Mengenai laporan keuangan; dan/atau
(4)           Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2.      Yang wajib diumumkan secara serta merta, meliputi informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
3.      Yang wajib tersedia setiap saat, meliputi:
(1)           Seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
(2)           Hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya;
(3)           Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
(4)           Rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik;
(5)           Perjanjian badan publik dengan pihak ketiga;
(6)           Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
(7)           Prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan
(8)           Laporan mengenai akses informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
4.      Informasi yang dikecualikan, meliputi:
(1)           Bila diberikan diberikan menghambat proses penegakan hukum;
(2)           Mengganggu kepentingan perlindungan HAKI;
(3)           Membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
(4)           Dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
(5)           Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
(6)           Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
(7)           Mengungkap akta otentik yang bersifat pribadi atau wasiat seseorang;
(8)           Mengungkap rahasia pribadi;
(9)           Memorandum atau surat antar badan publik; dan
(10)       Informasi yang tidak boleh diungkap berdasarkan undang-undang.
5.      Yang diperoleh berdasarkan permintaan, meliputi informasi publik yang tidak tercantum dalam klasifikasi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan.
B.     Panduan Operasional Persiapan Pengelolaan Informasi Publik
1.      Hal paling mendasar adalah bagaimana membedakan antara data dan informasi.
2.     

Susun daftar informasi apa saja yang dimiliki oleh badan publik. Misalnya informasi tentang perencanaan, TOR, RAB, laporan keuangan, laporan tahunan, hasil riset, dokumen MoU dengan pihak lain, inventaris lembaga, SDM beserta profilnya dan lainnya.
3.      Kumpulkan informasi yang ada dalam daftar itu dalam bentuk digital maupun tercetak. Tentu pada awalnya akan ada kesulitan terutama dengan kemauan untuk berbagi informasi.
4.      Pilah mana informasi yang bisa dipublikasikan dan diakses publik secara langsung dan informasi yang hanya bisa diakses oleh publik dengan syarat tertentu. Misalnya, untuk informasi RAB, badan publik berhak tahu untuk apa jika informasi itu diminta. Apalagi jika RAB untuk hal-hal yang ditenderkan jelas tidak boleh dibuka sebelum tender dilaksanakan.
5.      Pastikan ada pejabat atau orang yang bertanggung jawab dalam mengelola informasi itu, baik untuk sekadar dokumentasi maupun menyediakan prosedur akses oleh publik.
6.      Berkaitan dengan waktu atau tahun informasi, mulai dari tahun sekarang dan yang ada dulu, baru bergerak ke tahun sebelumnya. Jelas butuh kerja ekstra untuk mengumpulkan dokumentasi di tahun-tahun sebelumnya.
7.      Mulai dari sekarang juga karena badan publik hanya punya waktu sampai April 2009 mengingat UU KIP disahkan pada akhir April 2008 dan akan efektif berlaku 2 tahun setelah disahkannya.
2.2 Kerahasiaan Informasi Di Bidang Kesehatan
Berkas rekam medis telah menjadi sumber informasi yang sangat berharga bagi individu dan institusi yang tidak terlibat secara langsung dalam pelayanan kesehatan dan proses pembayaran. Kita harus tetap mengingat prinsip dasar pelepasan informasi kesehatan pada saat mengelola permintaan informasi dari mereka yang tidak terkait langsung dengan pelayanan. Ingatlah bahwa berkas rekam medis (apapun bentuknya) adalah milik rumah sakit / provider pelayanan kesehatan, tapi informasi kesehatan yang terkandung di dalamnya merupakan milik pasien.
Pada dasarnya Informasi yang bersumber dari berkas rekam medis memiliki (dua) kategori, yakni :
·         Informasi yang mengandung nilai kerahasiaan, yaitu laporan atau catatan yang terdapat dalam berkas rekam medis sebagai hasil pemeriksaan, pengobatan, observasi atau wawancara dengan pasien. Informasi ini tidak boleh disebarluaskan kepada pihak-pihak yang tidak berwenang, karena menyangkut individu langsung pasien
·         Informasi yang tidak mengandung nilai kerahasiaan, Informasi yang tidak mengandung nilai rahasia adalah perihal identitas (nama, alamat dan lain-lain) serta Informasi yang tidak mengandung nilai medis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar